Serikat Pekerja Dukung PLN Renegosiasi Kontrak Jual-Beli Listrik
JAKARTA, iNews.id - Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menyarankan manajemen perusahaan listrik negara mengevaluasi proyek strategis sektor kelistrikan dan merenegosiasi kontrak jual-beli listrik pembangkit swasta. Hal ini untuk menjamin kebutuhan listrik di seluruh wilayah dan menjaga arus kas PLN.
Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali mendung penuh kebijakan manajemen dalam upaya merenegosiasi kontrak jual-beli listrik swasta. Hal ini juga sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan direksi PLN pada 22 April 2020.
"Rekomendasi Komisi VII DPR meminta kepada Direktur Utama PLN untuk mengkaji dan review kembali proyek strategis di sektor kelistrikan dan melakukan renegosiasi kontrak pembangkit listrik apabila diperlukan," kata Abrar di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Abrar menuturkan, PLN tetap berkomitmen memberikan listrik gratis untuk daya R1/450 VA dan diskon 50 persen untuk R1/900 VA selama bulan April hingga Juni 2020. Bahkan untuk Daya 450 VA Tarif B1 dan I1 akan diperpanjang hingga bulan Oktober 2020.
Pembebasan dan diskon tarif tersebut membutuhkan likuiditas keuangan PLN yang kuat. Dengan begitu, tidak membebani biaya operasional PLN dalam menjaga pasokan tenaga listrik secara berkesinambungan.
Dia melanjutkan, untuk menjaga likuiditas keuangan PLN, renegosiasi kontrak jual-beli listrik bersama swasta. merupakan salah solusi yang tepat. Solusi ini paling tidak bisa meringankan kondisi keuangan PLN.
“SP PLN akan terus berjuang untuk mendorong dan mendukung terus segala upaya yang akan dilakukan oleh Direksi PT PLN (Persero) guna melakukan Renegosiasi Kontrak IPP (Independent Power Producer) dalam Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW agar PLN bisa terus menerangi negeri sampai ke seluruh pelosok Tanah Air,” tutur dia.
Editor: Ranto Rajagukguk