Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dilarang Jual iPhone 16, Apple Tawarkan Investasi Rp1,5 Triliun ke RI
Advertisement . Scroll to see content

Sertifikasi Internasional, Pemerintah Dorong IKM Tak Hanya Bertahan di Tengah Covid-19 

Minggu, 14 Februari 2021 - 11:46:00 WIB
Sertifikasi Internasional, Pemerintah Dorong IKM Tak Hanya Bertahan di Tengah Covid-19 
Kemenperin berupaya pelaku industri kecil dan menengah (IKM) pangan tidak sekadar bertahan di tengah Covid-19, tetapi juga mampu meningkatkan penjualan ke mancanegara.  (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dari 488 pendaftar webinar, hanya 50 peserta yang lolos kurasi dan akan difasilitasi Ditjen IKMA untuk mendapatkan pendampingan, bimbingan, dan sertifikasi HACCP. Mengantongi sertifikat HACCP, IKM pangan akan lebih mudah memasarkan produknya di luar negeri.  

“Kami juga sudah kerja sama dengan beberapa marketplace dan diaspora di luar negeri. Kita punya potensi besar untuk meningkatkan produk yang masuk ke pasar ekspor,” papar Gati.  

Konsultan HACCP Jamal Zamrudi mengatakan, sertifikasi HACCP bisa didapatkan apabila IKM pangan telah memiliki izin usaha industri, serta diutamakan telah mengantongi izin P-IRT/MD dan sertifikat halal. Sertifikat diterbitkan untuk menjamin konsumen bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari bahaya kontaminan kimia, biologi, dan fisik. 

 “Dengan sertifikat ini, produsen akan mendapatkan kepuasan pelanggan, meningkatnya reputasi, kenyamanan iklim kerja, dan bukti IKM patuh aturan,” ujarnya. 

 Menurut Jamal, setiap risiko bahaya dalam proses produksi hingga distribusi akan diuji untuk mencapai nilai standar risiko minimum. “Batas bahaya tidak sampai nol. Nanti akan disesuaikan regulasinya dan spesifikasi produknya,” ujarnya. 

Jamal mengungkapkan, berdasarkan standar HACCP versi terbaru yang terbit padw 2020, setiap produsen wajib mencantumkan komposisi alergen, upaya pencegahan kontaminasi hingga syarat sanitasi dalam dokumen persyaratan. 

Misalnya, IKM harus menyebutkan bahan baku yang memicu alergi agar produknya lolos ekspor ke Amerika Serikat. “Yang berbeda adalah soal validasi atau disertakan bukti bahwa telah dilakukan tindakan pengendalian dari bahaya. Baik bukti dari laboratorium atau jurnal,” katanya. 

Selama 2012-2019, melalui program pengembangan dan penerapan sertifikasi produk, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi HACCP untuk 33 IKM, dan 500 IKM telah difasilitasi untuk mengantongi sertifikasi halal.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut