Siap-Siap, Bantuan Subsidi Upah Cair Minggu Ini
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan program pemerintah berupa bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta akan dicairkan pekan ini.
Jika tidak ada halangan, bantuan subsidi upah akan dicairkan setelah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Rabu (11/8/2021).
" Insya Allah bisa minggu ini sudah cair," kata Seketaris Jendral (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi, kepada SINDOnews, Selasa (10/8/2021).
Menurut dia, penyebab lambatnya pencairan BSU hingga saat ini dikarenakan, masih ada data yang belum lengkap. Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan berhati-hati agar penerima subsidi gaji bisa tepat sasaran
"Saat ini kita sedang padankan data dengan program pkh, pra kerja dan bpum," ujar Sekjen Kemenaker.
Saat ini, lanjutnya, pengecekan data sudah hampir selesai. Nantinya, akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk melihat siapa saja yang akan mendapatkan subsidi gaji.
Rencanya subsidi gaji akan disalurkan melalui bank Himbara. "Ini (pengecekana data, Red) udah tahap akhir. Pencairan awal di Bank Himbara," tutur Anwar.
Sebanyak 8 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan. Artinya, per bulannya mendapatkan Rp 500.000.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan persyaratan pekerja yang berhak menerima bantuan pemerintah tersebut.
Pertama, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Dengan ketentuan, pekerja tersebut bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gajinya menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Editor: Jeanny Aipassa