Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap, Jokowi Luncurkan BLT Rp600.000 ke Pekerja Besok

Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:27:00 WIB
Siap-Siap, Jokowi Luncurkan BLT Rp600.000 ke Pekerja Besok
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 untuk karyawan bergaji di bawah Rp5 juta cair pada Kamis (27/8/2020). (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 untuk karyawan bergaji di bawah Rp5 juta cair pada Kamis (27/8/2020), besok. Pencairan tersebut untuk tahapan pertama dengan jumlah pekerja sebanyak 2,5 juta.

"Subsidi gaji atau upah nih data calon penerima bantuan dan aktif pekerja sosial. Insya Allah dicairkan besok Kamis oleh presiden Indonesia (Joko Widodo/Jokowi) dan Kementerian Ketenagakerjaan yang dipersiapkan untuk bantuan tahapan pertama," ujar Ida Fauziyah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Dia melanjutkan, proses subsidi gaji ini sudah berjalan dan akan terus dilakukan hingga akhir 2020. Tahapan ini sempat mengalami revisi karena harus mengumpulkan data yang akurat.

"Alhamdulillah kesepakatan luar biasa dan dalam satu minggu kita merevisi dipa dan membuat peraturan menterinya serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” tuturnya.

Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU).

Kriteria selanjutnya, terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP Jamsostek. Terakhir, memiliki rekening aktif di bank.

Kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp600.000.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut