Siapkan Sanksi Tegas, Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Mudik dan Balik
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemnhub) memperketat pengawasan transportasi arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri hingga arus balik. Pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang melanggar.
“Sesuai dengan kebijakan pemerintah yang dengan tegas melarang mudik, Kemenhub bersama stakeholder terkait fokus untuk pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang Idul Fitri (arus Mudik) hingga masa setelah Lebaran (arus Balik),” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Adita menjelaskan, Menhub Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, untuk memperkatat pengawasan di lapangan dengan berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait, seperti Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, dan unsur terkait lainnya.
Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020, hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi mencari celah dengan melakukan tindakan melanggar aturan yang telah ditetapkan, seperti mudik menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat/bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus pada bus, dan lain sebagainya.
“Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Untuk itu kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting,” kata Adita.