Sikapi Peningkatan Mobilitas Warga, PPKM Kembali Diperpanjang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan, perpanjangan PPKM dilakukan untuk menyikapi peningkatan mobilitas warga yang cukup tinggi, setelah pemerintah melonggarkan aturan PPKM pekan lalu.
"Berbagai peningkatan masih terjadi jika kita tidak hati, hati. Berdasarkan indeks komposit mobilitas ada pertambahan yang sangat cepat, meskipun di beberapa daerah ada penurunan sebesar 5 persen," kata Menko Luhut, dalam konferensi virtual, Senin (30/8/2021).
Dia menjelaskan, dilonggarkannya aturan PPKM pada pekan lalu seiring menurunnya kasus Covid-19, memang mendorong pertumbuhan ekonomi berjalan cepat.
Hal itu, lanjutnya, terlihat dari survei Mandiri Institute yang menunjukan peningkatan indeks belanja dan tingkat kunjungan di Pusat perbelanjaan di Jawa-Bali.
"Selain itu juga terlihat dari mobilitas warga, khususnya pengunjung di retail dan rekreasi," ujar Menko Luhut.
Meski demikian, Menko Luhut mengatakan, saat ini masyarakat harus waspada agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Mobilitas warga harus tetap dibatasi, dan disiplin dalam menerapklan prokes khususnya penggunaan masker.
Untuk menyikapi mobilitas warga yang tinggi, khususnya di tempat hiburan, tujuan wisata dan pusat perbelanjaan, pemerintah tengah melakukan berbagai penyesuain di berbagai sektor untuk menerapkan aplikasi Peduli Lindungi yang menjamin bahwa pengunjung sudah menerima vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Editor: Jeanny Aipassa