PPKM Diperpanjang, Jam Operasional Mal hingga Pukul 21.00
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Namun, ada beberapa penyesuaian yang bisa dilaksanakan yakni kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen.
Kemudian jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00.
“Ada beberapa penulisan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan antara lain, pertama penyesuaian kapasitas dine in di dalam mall menjadi 50%. Dan waktu jam operasional Mal diperpanjang menjadi 21.00,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021).
Kemudian, Luhut mengatakan bahwa 1.000 outlet di luar mal yang berada di ruang tertutup diizinkan untuk buka dengan kapasitas 25 persen. Namun hanya restoran di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
“Kedua, uji coba 1.000 outlet restoran di luar Mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25% kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang,” kata Luhut.