Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target
Advertisement . Scroll to see content

Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang Baru Akan Digunakan 2024

Jumat, 27 Agustus 2021 - 17:17:00 WIB
Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang Baru Akan Digunakan 2024
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, sistem inti administrasi perpajakan yang baru akan digunakan 2024. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System yang baru bisa digunakan mulai 2024.

“Jadi kami terus berupaya memperbaiki sistem administrasi, proses bisnis, termasuk dalam tahap sedang melakukan pembangunan sistem inti administrasi perpajakan yang baru,” kata Suryo dalam diskusi daring yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (27/8/2021).

Dia mengatakan, sistem administrasi inti saat ini tetap dapat digunakan sampai 2024. Suryo berharap para akuntan terinformasi dengan baik terkait perubahan ini.

Menurut Suryo, perbaikan sistem administrasi inti merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi setelah penyebaran Covid-19.

“Kami coba mengatasi pandemi dalam rangka terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan supaya masyarakat dan Wajib pajak dimudahkan,” ujarnya.

Selain melakukan reformasi sisi administrasi, pemerintah juga melakukan reformasi kebijakan perpajakan melalui pembuatan Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

RUU itu juga akan mengatur terkait pemajakan transaksi digital lintas negara. Suryo berharap pembahasan pembagian hak pemajakan antar negara terkait transaksi lintas negara yang memanfaatkan platform digital oleh OECD dapat selesai pada akhir tahun ini.

“Situasi pertumbuhan transaksi digital membuat kami harus meletakkan fondasi perpajakan, untuk meng-cover bagaimana model transaksi yang betul-betul bertumbuh pesat dapat berkontribusi kepada negara dalam bentuk perpajakan,” tuturnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut