Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang Baru Akan Digunakan 2024
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System yang baru bisa digunakan mulai 2024.
“Jadi kami terus berupaya memperbaiki sistem administrasi, proses bisnis, termasuk dalam tahap sedang melakukan pembangunan sistem inti administrasi perpajakan yang baru,” kata Suryo dalam diskusi daring yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (27/8/2021).
Dia mengatakan, sistem administrasi inti saat ini tetap dapat digunakan sampai 2024. Suryo berharap para akuntan terinformasi dengan baik terkait perubahan ini.
Menurut Suryo, perbaikan sistem administrasi inti merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi setelah penyebaran Covid-19.
“Kami coba mengatasi pandemi dalam rangka terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan supaya masyarakat dan Wajib pajak dimudahkan,” ujarnya.
Selain melakukan reformasi sisi administrasi, pemerintah juga melakukan reformasi kebijakan perpajakan melalui pembuatan Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
RUU itu juga akan mengatur terkait pemajakan transaksi digital lintas negara. Suryo berharap pembahasan pembagian hak pemajakan antar negara terkait transaksi lintas negara yang memanfaatkan platform digital oleh OECD dapat selesai pada akhir tahun ini.
“Situasi pertumbuhan transaksi digital membuat kami harus meletakkan fondasi perpajakan, untuk meng-cover bagaimana model transaksi yang betul-betul bertumbuh pesat dapat berkontribusi kepada negara dalam bentuk perpajakan,” tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati