Skema Gaji dan Tunjangan Dirombak, Penghasilan PNS Dijamin Tidak Akan Turun
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana merombak skema gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema tersebut nantinya tidak lagi berbasis pangkat atau jabatan melainkan berdasarkan beban kerja.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan meskipun ada perombakan, gaji yang diterima oleh PNS tidak akan turun. Pasalnya, ada beberapa tunjangan yang dimasukan.
“Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (1/12/2020).
Menurut Paryono, nantinya sistem penggajian PNS memang akan ada beberapa perubahan. Dalam penetapan gaji, nantinya akan dilihat dari mulai beban, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. “Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ucapnya.
Tak hanya gaji, kata Paryono, skema tunjangan akan diubah. Untuk formula Tunjangan PNS nantinya hanya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
“Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,” jelasnya.
Sebagai gambaran, PNS selama ini banyak mendapatkan tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Kedua ada tunjangan suami atau istri, lalu ada tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.
Editor: Rahmat Fiansyah