Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Skema Gaji PNS Diubah, Kemenpan-RB Ungkap Bocorannya

Rabu, 09 Desember 2020 - 10:26:00 WIB
Skema Gaji PNS Diubah, Kemenpan-RB Ungkap Bocorannya
Pemerintah berencana untuk mengubah skema gaji pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana untuk mengubah skema gaji pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema gaji pada PNS saat ini sedang dalam pembahasan oleh pemerintah. 

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun sedang dibahas, namun masih belum diketahui kapan skema gaji PNS yang baru ini akan diterapkan. Pasalnya, pemerintah saat ini masih berfokus pada penanganan Covid-19 terlebih dahulu.  

“Masih belum ditentukan, pemerintah masih fokus penanganan covid-19,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (9/12/2020).

Nantinya, skema gaji PNS yang baru ini tidak lagi dilihat dari golongan dan pangkat. Hal ini akan dilihat dari risiko kerja masing-masing pegawai. 

Dwi Wahyu juga menambahkan, meskipun ada perubahan pada skema penetapan gaji dan tunjangan PNS, namun bisa dipastikan jika penghasilan yang didapat tidak akan mengalami penurunan. 

Selain itu, para PNS juga tidak perlu khawatir upah yang didapat tak akan cukup untuk membayar berbagai macam iuran. Pasalnya, penetapan gaji PNS sudah memperhitungkan berbagai hal.

“Tidak mungkin turunlah (gaji PNS) dan sudah memperhitungkan dengan iuran-iuran yang ada,” kata Dwi Wahyu. 

Dwi menambahkan, meskipun bakal dirombak, PNS akan tetap mendapatkan gaji ke 13. Sebab kebijakan mengenai gaji ke 13 tidak diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai mekanisme perombakan gaji. 

Menurut Dwi, mengenai gaji 13 diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini sama seperti keputusan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada PNS. 

“THR dan Gaji 13 tidak diatur dalam RPP.  Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan kebijakan bapak Presiden Joko Widodo melihat situasi kebutuhan yang ada pada saat itu,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut