Skema Pajak Freeport Nail Down, Sri Mulyani Yakin Negara Tak Dirugikan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, pajak yang dikenakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) akan menggunakan skema nail down. Skema tersebut dinilai memberikan kepastian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis skema nail down yang dikenakan kepada PTFI akan membuat pendapatan negara yang diperoleh lebih besar.
"Penerimaan dari sisi perpajakan dan penerimaan bukan pajak (PNBP) lebih besar untuk negara, dengan berapapun nilai dari harga tembaga dan emas," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dikutip Sabtu (22/12/2018).
Freeport McMoran selaku pemegang mayoritas saham PTFI sebelumnya ngotot mengajukan skema nail down. Secara umum, Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengharuskan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) menggunakan skema prevailing.
Skema prevailing yang merupakan konsekuensi dari perubahan rezim kontrak (KK) ke IUPK bersifat dinamis. Artinya, pembayaran pajak akan menyesuaikan naik turunnya harga tambang. Dengan prevailing, PTFI bisa membayar pajak lebih rendah saat bisnis sedang lesu dan sebaliknya, membayar pajak lebih tinggi saat bisnis sedang naik.