Soal Aturan Larangan Mudik untuk Transportasi, Kemenhub: Sedang Disusun
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung bergerak cepat untuk menyusun aturan angkutan umum dan persyaratan perjalanan di dalam negeri untuk mudik Lebaran. Langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini sedang menyusun aturan pelaksanaan untuk mudik Lebaran. Penyusunan melibatkan seluruh Direktorat yang ada di Kemenhub.
“Lagi disusun (aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang untuk lebaran) bersama (seluruh Direktorat di Kementerian Perhubungan),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (29/3/2021).
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada ketentuan Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru. Di mana hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.
“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” katanya dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB.