Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet
Advertisement . Scroll to see content

Soal Gagasan HT, Pakar Ekonomi: Negara Wajib Hadir Lindungi UMKM

Minggu, 15 April 2018 - 15:23:00 WIB
Soal Gagasan HT, Pakar Ekonomi: Negara Wajib Hadir Lindungi UMKM
Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah diminta menyiapkan regulasi bagi perusahaan berbasis internet (online) yang kini didominasi asing. Hal itu sangat penting guna melindungi ritel dalam negeri, juga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa tumbuh.

Pakar Ekonomi dari Universitas Airlangga Wisnu Wibowo mengatakan, negara wajib hadir untuk meregulasi perusahaan belanja online asing lewat penerapan pajak. Wisnu pun sepakat dengan pernyataan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) yang mendorong adanya penerapan tarif pajak belanja online asing agar tidak mengancam keberadaan ritel dalam negeri dan UMKM.

"Negara wajib hadir yaitu melalui sistem perpajakan. Dengan sistem perpajakan yang memungkinkan, misalnya bisa dibebankan pada value added tax, pajak pertambahan nilai," kata Wisnu, Rabu (11/4/2018).

Wisnu mengungkapkan, Indonesia tidak bisa menolak kehadiran teknologi internet dan e-commerce. Meski begitu, lanjut Wisnu, bukan berarti negara melalaikan kepentingan ekonomi domestik. "Secara yuridis yang memungkinkan ya melalui instrumen perpajakan untuk melindungi UMKM dan memberi ruang bagi UMKM untuk tumbuh," terangnya.

Namun di sisi lain, UMKM dinilai harus disadarkan dengan pentingnya memanfaatkan internet untuk menjual produknya. "Agar tidak tergerus dan terpuruk, sudah keharusan pula bagi UMKM melek teknologi. Harus mengikuti dan beradaptasi dengan tren pemasaran global dan sistem perdagangan global,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut