Soal HPP Garam, KKP: Idealnya Rp1.500 per Kilogram
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai harga penjualan petani (HPP) garam yang ideal di kisaran Rp1.500 per kilogram. Hal ini dengan mempertimbangkan keinginan pemerintah dan para penambak garam.
Direktur Jasa Kelautan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Abduh Nurhidayat mengatakan, pemerintah menginginkan HPP garam sebesar Rp1.000 per kilogram. Sementara, para penambak garam ingin HPP garam berada di Rp2.000 per kilogram.
"Yang jelas idealnya itu minimal Rp1.000, jangan di bawah Rp1.000. Kalau ambil tengahnya ya Rp1.500. Mereka mintanya Rp2.000 dan ini Rp1.000," ucapnya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Namun, angka ini belum dibahas dan diusulkan ke pemerintahan dan instansi terkait. "Sekarang kita memang harus dalam satu koordinasilah. Karena kita juga perlu dengan dari masyarakatnya sendiri toleransi harga dasar yang dimaui berapa," kata dia.
Penetapan HPP garam ini perlu diatur ulang karena selama lebih dari enam tahun tidak ada perubahan. Sementara, besaran HPP dapat menjaga harga di tingkat petani saat terjadi panen raya.
"Idealnya ada HPP. Nanti kewenangannya kan entah di Menteri Perdagangan, entah dalam koordinasi Kemenko yang menetapkan. Kita kan tidak boleh membedakan lah komoditi kan tanggung jawabnya tidak cuma beras tok. Kalau misalnya ini dinilai perlu ya tetapkan," ujarnya.
Selama ini, HPP garam diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/Daglu/PER/5 Tahun 2011. Dalam aturan tersebut, HPP garam kualitas satu di titik pengumpul ditetapkan Rp750 per kilogram dan garam kualitas dua sebesar Rp550 per kilogram.
HPP akan berlaku efektif apabila PT Garam (Persero) selaku penyerap dari petani siap menyerap dan resi gudang. Sementara saat ini baru ada 12 gudang sehingga tempat penampungan garam masih terbatas.
"Gudangnya sendiri kan kita masih terus berlanjut bikin. Walaupun sebenarnya kalau dengan resi gudang butuh tempat penampungan karena di situ ada istilah tunda jual," ucapnya.
Ia melanjutkan, dengan gudang yang terbatas itu tidak memungkinkan jika pemeirntah harus membangun gudang sebanyak-banyaknya dalam waktu dekat. Untuk itu, diperlukan kontribusi dari koperasi pengelola gudang supaya garam bisa ditampung.
"Hanya saja nanti koperasi pengelola gudang itu kalau dia mampu sudah mengoordinasikan di sentra garam, manajemennya saja yang dikelola oleh pengelola gudang kita itu, garamnya bisa saja ada di gudang-gudang lain," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk