Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Banggar DPR: Redenominasi Butuh Waktu 7 Tahun usai Diundangkan
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pajak Sepeda, Komisi V DPR: Nanti Dululah

Senin, 06 Juli 2020 - 20:28:00 WIB
Soal Pajak Sepeda, Komisi V DPR: Nanti Dululah
Pesepeda padati Jalan Medan Merdeka Selatan di Jakarta Pusat. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Karena itu, Hamka meminta masukan dari beberapa kelompok mengenai aturan bagi pejalan kaki dan pesepeda ini. Hal ini juga sebagai bahan untuk menyempurnakan revisi UU LLAJ sehingga bisa mengakomodasi seluruh transportasi darat. 

"Makanya, di dalam menyusun UU ini Pak banyak sekali yang terkait makanya kita mau mendengarkan. Ini baru permulaan pak. Kalau roda dua sudah berkali-kali," ujarnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Jhoni Allen Marbun mengatakan, aturan mengenai pesepeda ini memang harus dimasukkan dalam revisi UU LLAJ. Misalnya, tentang penyediaan jalan khusus untuk pesepeda dan pejalan kaki. 

"Harus kita fokuskan ini. sebagai contohnya ada jalan itu ditutup khusus untuk pesepeda dan pejalan kaki," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi komunitas pekerja bersepeda Bike to Work Indonesia Fahmi Saimima mengatakan, revisi UU LLAJ tersebut harus bisa memberikan rasa keadilan. Karena itu, dia berharap revisi UU LLAJ ini bisa memasukan aturan mengenai keberpihakan pesepeda dan pejalan kaki. 

"Kami menawarkan solusi untuk membuat ketentuan umum mengenai jalan dan akses secara berbeda di mana kalau akses itu bisa untuk pesepeda, pejalan kaki dan juga penyandang disabilitas," kata Fahmi.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut