Soal Penghapusan IMB, Menteri ATR Sebut Baru Tahap Wacana
JAKARTA, iNews.id - Rencana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dipastikan belum menjadi kebijakan yang diterapkan pemerintah karena masih didiskusikan. Pasalnya, sistem yang akan diubah menjadi standardisasi ini memicu pro-kontra di lapangan.
"Itu kan wacana yang sedang didiskusikan, belum menjadi policy. Hanya saja waktu itu pertemuan dengan REI (Rea Estat Indonesia), IMB sekarang perlu pendekatan lebih baru," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Sofyan menjelaskan, wacana penghapusan ini muncul karena pada praktiknya sistem perolehan IMB saat ini banyak terjadi pelanggaran. Menurut dia, banyak pelaku usaha yang menyalahi izin tentang standar bangunan tertentu.
Meski masih sebatas rencana, bukan berarti pemerintah tidak mengawasi perizinan bangunan. Setiap bangunan tetap perlu mematuhi standar yang dibuat pemerintah dan pengawasan terkait kepatuhan standar akan ditingkatkan.
"IMB masih diatur dalam UU, nanti akan mengubah dari satu izin menjadi standar. Itu yang benar, cuma pengawasannya nanti harus ditingkatkan," kata dia.
Sofyan menambahkan bahwa pendekatan baru dengan pengawasan pada kepatuhan standar tanpa IMB sudah diterapkan di beberapa negara maju.
"Setelah dapat IMB, tidak ada yang peduli. Pengalaman di negara maju, dia bikin 'galvanize steel'. Hal itu yang ingin kami sampaikan, bisa mengurangi izin tapi lebih banyak pengawasan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mewacanakan penggunaan standar dan menggandeng pihak ketiga dalam pengawasan perizinan.
Melalui omnibus law pula, pemerintah akan merevisi terhadap 74 undang-undang terkait perizinan, termasuk IMB, untuk mendorong kemudahan investasi di Indonesia.
Editor: Ranto Rajagukguk