KPK Dalami Instruksi Eks Walkot Yogya Muluskan IMB Apartemen Royal Kedhaton
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) memerintahkan anak buahnya untuk memuluskan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung (SA). Salah satunya, dengan menerbitkan dokumen pendukung agar IMB Royal Kedhaton tidak bermasalah.
Dugaan kesewenang-wenangan Haryadi tersebut dikonfirmasi penyidik KPK kepada dua orang saksi pada Kamis, 23 Juni 2022, kemarin. Kedua saksi tersebut yakni, Kabid Tata Ruang Kota Yogyakarta, Danang Yulisaksono dan Kepala Paniradya Kaistimewan Kota Yogyakarta, Aris Eko Nugroho.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA dapat disetujui," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/6/2022).
Tak hanya itu, penyidik juga telah rampung menggali keterangan dari para pegawai PT Summarecon Agung pada Kamis kemarin. Ketiga pegawai Summarecon tersebut yakni, Bryan Tony; Raditya Satya Putra; serta Anton Triatmojo. Mereka dicecar soal pembahasan di internal PT Summarecon terkait permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton
"Ketiga saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT SA untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta," katanya.