Soal RUU Minerba, Indef Ingin Pemerataan Ekonomi di Wilayah Tambang Terwujud
JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) masih belum rampung. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas substansi aturan tersebut.
Pengamat dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talatov menilai, RUU Minerba harus mampu mendorong pemerataan pembangunan ekonomi di wilayah tambang. Meski UU Minerba Tahun 2009 memiliki tujuan krusial yaitu meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, namun wujud transformasi ekonomi tersebut belum berjalan dengan baik.
“Kalau ditanya apakah ada urgensitas RUU Minerba ini? ya ada, untuk meningkatkan pemerataan pembangunan ekonomi di daerah. Mestinya itu yang menjadi landasan filosofis maupun orientasi utama revisi UU ini,” ujar Abra dalam diskusi terbuka via online, Minggu (10/5/2020).
Abra menyoroti transformasi ekonomi pertambangan yang belum berjalan dengan baik pada UU Minerba Tahun 2009. Di Papua misalnya, di mana 23,62 persen ekonominya ditopang oleh pertambangan dan penggalian.
Namun, pada tahun lalu untuk pertama kalinya dalam satu dekade terakhir pertumbuhan ekonomi Papua minus 15,72 persen akibat tekanan terhadap sektor pertambangan. Ini berkontribusi kepada tingkat kemiskinan, ketimpangan dan pengangguran.
“Sektor ini dapat menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih maksimal, namun dengan syarat adanya industrialisasi yang tepat,” ujar Abra.
Selain kesejahteraan ekonomi wilayah penghasil tambang, Abra juga berharap agar pemerintah meningkatkan pengawasan dan transparansi aturan. Peningkatan tersebut, yaitu pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas eksploitasi batu bara yang ketat.
Editor: Ranto Rajagukguk