Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang
JAKARTA, iNews.id - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Setidaknya, terdapat 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan.
"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak dikutip, Selasa (9/12/2025).
Barita menuturkan, saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp9.420.000.000.000 (Rp9,42 triliun).
Dia memastikan, Satgas PKH akan mengambil langkah-langkah hulum untuk memastikan kewajiban terhadap negara dipatuhi.
“Nah dari 49 PT, ada tiga korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya. Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara, dan dengan itu langkah-langkah hukum tersebut sudah dipersiapkan untuk dilakukan, untuk memastikan kewajiban-kewajiban dan kepatuhan itu segera dilakukan," ucapnya.
Adapun, dari total denda 49 perusahaan tersebut yang sudah dibayarkan kepada negara baru mencapai Rp1.844.965.750.000 (Rp1,84 triliun).