Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Divaksin Mau Ke Mal, Mendag: Bisa Asal Bawa Hasil Tes PCR atau Antigen
Advertisement . Scroll to see content

Soal Syarat Wajib PCR atau Antigen untuk Masuk Mal, Kemendag: Memfasilitasi Masyarakat yang Belum Divaksin Covid-19

Kamis, 12 Agustus 2021 - 06:45:00 WIB
Soal Syarat Wajib PCR atau Antigen untuk Masuk Mal, Kemendag: Memfasilitasi Masyarakat yang Belum Divaksin Covid-19
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan yang melatarbelakangi ketentuan menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen Covid-19 saat mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan tak semua masyarakat sudah divaksin Covid-19, sehingga dibutuhkan ketentuan tambahan yang dapat memudahkan atau memfasilitasi masyarakat untuk mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal. 

Dia mencontohkan, ada masyarakat yang tidak bisa divaksin Covid-19 dengan alasan penyakit atau masa hamil. Dengan demikian, masyarakat kategori ini tidak dapat mengunjungi mal karena tidak memiliki sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19. 

"Makanya kita mewajibkan pengunjung yang belum divaksin untuk  menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selama 24 jam," ujar Oke Nurman, dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8/2021) malam.

Dia menjelaskan, kebijakan itu dibuat untuk menekan potensi penularan Covid-19, mengingat pusat perbelanjaan merupakan ruang tertutup sehingga rentan akan penularan.

"Pusat perbelanjaan ini bagi pemerintah ini memang lebih terkontrol, mal dilengkapi pendingin dan sirkulasi udara, tapi prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata Oke Nurman. 

Dia mengungkapkan, untuk bukti tes PCR dan Antigen wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu pengunjung yang belum vaksinasi Covid-19 juga perlu menunjukkan KTP yang terdaftar di aplikasi. 

Sementara yang sudah vaksinasi Covid-19 diperbolehkan masuk mal tanpa perlu tes PCR atau Antigen. Hal itu dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi. 

Selain ketentuan itu, para pengunjung dan pekerja di mal harus dengan keadaan sehat dan tetap memakai masker. Serta wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi mal agar dapat tercatat dengan baik. 

Meski demikian, bagi anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk mal. Adapun selama masa uji coba, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan beroperasi selama pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. 

Seperti diketahui, selama masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 10-16 Agustus 2021, pemerintah mengizinkan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semaranng.

Pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Pada beleid itu memang disebutkan bahwa ketentuan protokol kesehatan di mal lebih lanjut diatur oleh Kementerian Perdagangan. 

"Jadi ada kekhususan untuk pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan secara terukur dalam Inmendagri bahwa PPKM tetap, tapi terkandungan uji coba di beberapa daerah yang perkembangan kasus Covid-19 membaik tapi masuk kategori level 4," tutur Oke Nurman. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut