Belum Divaksin Mau Ke Mal, Mendag: Bisa Asal Bawa Hasil Tes PCR atau Antigen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan warga bisa berkunjung ke mal, tapi ada syarat wajib, yaitu sudah vaksinasi Covid-19. Selain itu, harus mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan memindai kode QR Kartu Vaksinasi di depan pintu masuk.
Sedangkan bagi warga yang belum atau tidak bisa divaksin Covid-19 karena alasan kesehatan, dapat tetap mengunjungi mal dengan syarat menyertakan hasil tes PCR atau antigen negatif.
"Akhirnya berkunjung ke mal! Teman-teman juga bisa tapi harus sudah vaksin dan unduh aplikasi @pedulilindungi.id. Buat yang belum vaksin atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, bisa menunjukkan hasil PCR/antigen negatif," ujar Muhammad Lutfi, seperti dikutip dari laman Instagram resminya, @mendaglutfi, Selasa (10/8/2021).
Terkait dengan itu, Mendag Lutfi mengajak masyarakat untuk menyukseskan program vaksinasi dan tetap menjaga protokol kesehatan ketika ingin mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal.
Syarat wajib vaksin atau menunjukan hasil tes PCR/antigen bagi yang belum atau tidak bisa divaksin, dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan penyebaran virus Covid-19. Pasalnya, pusat perbelanjaan atau mal merupakan tenpat tertutup dan rawan untuk penyebaran virus Covid-19 karena menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.