Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK, PLN Hormati Proses Hukum yang Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5/2019) malam. Penahanan tersebut usai lembaga anti-rasuah ini menjalani pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Menanggapi penahanan itu, Pelaksana Harian (Plh) Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, seluruh jajaran manajemen dan pegawai PLN turut prihatin dengan kasus yang menimpa Sofyan. "Kami berharap Pak Sofyan diberi kesehatan dan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapi," ujar dia, dikutip Selasa (28/5/2019).
Dwi menegaskan, seluruh jajaran manajemen PLN juga menghormati proses hukum yang berlaku. Ia juga mendukung semua langkah yang dilakukan KPK untuk menyelesaikan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Kami menyerahkan kepada KPK seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dalam rangka penyelesaian kasus hukum yang terjadi," ucapnya.
Terkait penahanan Sofyan, Dwi menekankan bahwa kinerja PLN tidak akan terganggu. Ia memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya terlebih menjelang hari raya Idul Fitri.
"Seluruh pasokan dan tim siaga telah kami kerahkan demi kehandalan pasokan listrik di Tanah Air," ucapnya.
Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan tender proyek PLTU Riau-1.
KPK juga menduga pada 2016 Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan megaproyek listrik itu. Padahal, ketika itu belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK),
Atas perbuatan itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Ranto Rajagukguk