Sri Mulyani: Aturan Pajak E-Commerce untuk Majukan Ekonomi Digital
                
                JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menampik penerbitan aturan pajak e-commerce untuk memburu para pelaku usaha digital. Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 itu diklaim untuk memajukan ekonomi digital.
"PMK 210/2018 ini kami diskusikan, tujuannya pertama untuk memajukan ekon digital dan e-commerce secara sustainable. PMK ini bukan untuk memungut pajak online. Tapi tentang tata cara (pelaporan pajak)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
                                Soal polemik kewajiban mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dia kembali menegaskan pelaku usaha digital diberikan ruang untuk mengganti NPWP dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
"Kenapa itu penting? karena banyak pelaku baru yang disampaikan idEA, ibu rumah tangga, murid-murid, siswa, yang ingin mulai bisnis jadi tidak boleh ada kekhawatiran," kata dia.
                                        Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sudah meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuat klasifikasi pelaku usaha berdasarkan omzet yang diperoleh. Dengan begitu, pelaku usaha baru yang omzetnya masih di bawah 45 juta tidak akan dikenakan pajak.
Menurut Sri Mulyani, semangat PMK 210/2018 yaitu pemeirntah ingin melihat bagaimana ekosistem digital yang ada. Hal ini penting sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan di masa depan.
"Kita tidak bertujuan melulu memungut pajak. Kami ingin mendukung kegiatan ekonomi, bahkan memberi insentif," ujar dia.
Editor: Rahmat Fiansyah