Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penerimaan Pajak Digital Capai Rp27,85 Triliun hingga Agustus 2024
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Berharap Pajak Digital Dunia Bisa Diterapkan pada 2022

Jumat, 29 Januari 2021 - 11:04:00 WIB
Sri Mulyani Berharap Pajak Digital Dunia Bisa Diterapkan pada 2022
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus berharap agar konsensus pengenaan pajak digital dunia bisa diterapkan pada 2022. Pengenaan pajak digital diyakini bisa membantu banyak negara meningkatkan penerimaan setelah minus akibat pandemi Covid-19.

Saat ini, Business at OECD (BIAC) meminta negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework dapat mencapai kesepakatan mengenai dua pilar mengenai pajak ekonomi digital. Pilar pertama adalah Unified Approach atau Pendekatan Terpadu dan pilar kedua terkait Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diharapkan dapat disepakati pada tahun 2021.

"Kami harapkan kedua pilar dapat disepakati dan 2022 bisa langsung pelaksanaannya," kata Sri Mulyani seperti dikutip Jumat (29/1/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut