Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Bolehkan PNS Ambil Cuti Pulang Kampung

Kamis, 30 Juli 2020 - 20:07:00 WIB
Sri Mulyani Bolehkan PNS Ambil Cuti Pulang Kampung
Kemenkeu telah memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan cuti pegawai termasuk untuk pulang kampung. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah komando Sri Mulyani Indrawati telah memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan cuti pegawai, termasuk cuti tahunan. Kebijakan mengenai cuti tahunan di masa pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, PNS Kemenkeu bisa mengajukan cuti tahunan. Salah satunya bisa dimanfaatkan untuk pulang kampung.

"Relaksasi cuti pegawai dapat memanfaatkan urgensi untuk pulang kampung, karena memang sangat diperlukan, karena kondisi yang memang harus pulang. Tapi tetap memenuhi kesadaran dan tanggung jawab, dan diutamakan kesehatan diri sendiri, orang sekitar, dengan secara disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Hadiyanto, dalam webinar Kemenkeu ‘Protokol Kesehatan bagi Pegawai saat Bepergian, Kamis (30/7/2020).

Dia pun mengimbau kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang ragu untuk bepergian jarak jauh lebih baik memilih tidak berangkat.

"Kalau ragu kita dalam kondisi tidak sehat atau kondisi sehat, asumsikan kita tidak sehat, agar tidak ada potensi tertular atau menularkan," ujarnya.

Dia pun meminta para PNS tetap menjaga protokol kesehatan saat bepergian maupun ketika menggunakan transportasi umum. Seluruh persyaratan saat menggunakan transportasi umum harus dipenuhi seperti yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pegawai yang bepergian jarak jauh, baik dinas maupun pribadi tetap menjaga protokol perjalanan baik transportasi darat maupun udara. Pastikan bawa masker dan seterusnya, serta mengikuti aturan protokol kesehatan transportasi yang mau digunakan," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut