Sri Mulyani Harap Kenaikan Upah Minimum Pacu Produktivitas Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri telah menandatangani Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia itu, Menaker meminta agar Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan diumumkan secara serentak pada 1 November mendatang.
Sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, maka besarnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan oleh Menaker dalam Surat Edaran itu sebesar 8,03 persen.
“Angka ini bukan keputusan dari Menaker, namun merupakan data yang diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen,” kata Menaker.
Editor: Ranto Rajagukguk