Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diamuk Elon Musk Dituduh Promosikan Konten LGBTQ, Netflix Rugi Rp250 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Kejar Pajak Netflix hingga Zoom

Rabu, 01 April 2020 - 12:48:00 WIB
Sri Mulyani Kejar Pajak Netflix hingga Zoom
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Platform over-the-top (OTT) asing akan dipajaki. Pemajakan itu menjadi kompensasi atas insentif pajak yang diberikan kepada sektor usaha yang terdampak virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, wabah Covid-19 yang memaksa orang-orang kerja dari rumah (work from home) membuat platform OTT menjadi populer. Dengan kata lain, wabah virus corona justru tak menghalangi bisnis mereka.

"(Mereka) memiliki significant economic presence, seperti Netflix dan Zoom yang sekarang banyak digunakan bisa menjadi subyek pajak kita," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (1/4/2020).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia berjanji akan terus mengejar pajak platform OTT yang selama ini mengeruk keuntungan tanpa membayar kepada kas negara.

"Ini untuk menjaga sumber-sumber perpajakan di Indonesia," ucap Sri Mulyani.

Atas dasar itulah, kata dia, pemerintah memasukkan pajak transaksi online dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020. Wabah Covid-19 menjadi peluang untuk mengejar pajak mereka karena tingginya transaksi.

"Kita juga memasukkan pajak atas transaksi elektronik. Covid-19 ini menjadi sangat besar pergerakan transaksi di elektronik," kata dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut