Sri Mulyani Menang, PTUN Tolak Gugatan Bambang Trihatmodjo soal Pencegahan ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak gugatan yang diajukan Putra Presiden ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Gugatan itu terkait keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang mencegah Bambang ke luar negeri.
"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Dyah Widiastuti dikutip dari SIPP PTUN, Jumat (5/3/2021).
Selain itu, PTUN menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp492.000. Putusan tersebut dikeluarkan pada 4 Maret 2021.
Bambang mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan pada 15 September 2021. Pengajuan gugatan berlangsung cukup cepat karena pada hari yang sama, PTUN menetapkan majelis hakim, panitera pengganti, dan juru sita. Sidang perdana digelar satu bulan kemudian. Sidang putusan akhirnya keluar pada 4 Maret 2021.
Suami Mayangsari itu menggugat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2020 pada 27 Mei 2020 soal Penetapan Perpanjangan Bepergian ke Luar NKRI terhadap Bambang Trihatmodjo. Dia meminta agar PTUN mencabut Kepmenkeu tersebut sekaligus meminta Menkeu membayar biaya perkara.
Pencegahan itu dalam kapasitas Bambang sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997. Sri Mulyani meminta Bambang untuk melunasi kewajiban utang terkait adanya kerugian negara dalam event olahraga internasional tersebut.
Editor: Rahmat Fiansyah