Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Perketat Pembukaan Rekening Baru untuk Cegah Penghindaran Pajak

Minggu, 11 Agustus 2024 - 08:25:00 WIB
Sri Mulyani Perketat Pembukaan Rekening Baru untuk Cegah Penghindaran Pajak
S(dok. Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam PMK 47/2024, terdapat penambahan Bab VA yang berisi Pasal 30 A dengan penegasan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak, sebagaimana termaktub dalam UU 9/2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).

Akses informasi ini mencakup penyampaian laporan otomatis mengenai informasi keuangan dan penyediaan data atau bukti berdasarkan permintaan untuk pelaksanaan aturan perpajakan serta kesepakatan internasional.
Apabila terjadi pelanggaran terkait penghindaran pertukaran informasi pajak, maka praktik/kesepakatan lembaga keuangan dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi. Kewajiban pemenuhan informasi tetap perlu dilakukan.

Lebih jauh, pasal 30A juga menegaskan ketentuan bahwa setiap orang dilaran membuat pernyataan palu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya.
Ditegaskan juga bahwa DJP dapat menyampaikan teguran tertulis, pemeriksaan, bahkan hingga langkah hukum pidana soal perpajakan bagi mereka yang terbukti melakukan penghindaran terhadap akses informasi perpajakan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut