Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonomi Tumbuh 5,04 Persen, Purbaya Sebut Bukti APBN Dikelola Efektif
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani: PPN Naik 11 Persen Mulai 1 April Tidak untuk Menyusahkan Rakyat

Selasa, 22 Maret 2022 - 14:18:00 WIB
Sri Mulyani: PPN Naik 11 Persen Mulai 1 April Tidak untuk Menyusahkan Rakyat
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN jadi 11 persen mulai April tidak untuk menyusahkan rakyat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen mulai April 2022 tidak untuk menyusahkan rakyat

"Ini secara keseluruhan menciptakan sebuah rezim pajak yang adil tapi pada saat yang sama sebuah rezim pajak yang kuat. Ini bukan buat nyusahin rakyat, tapi pajak itu untuk membangun rakyat juga," kata dia di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Sri Mulyani menuturkan, dengan penguatan pajak, maka hidup masyarakat juga akan semakin menguat. Bahkan, semua infrastruktur pendidikan, infrastruktur kesehatan, dan subsidi BBM hingga listrik, berasal dari APBN yang banyak bersumber dari pendapatan pajak.

"Jadi jangan dipikirkan, 'Oh, saya enggak perlu jalan tol, saya enggak makan jalan tol'. Enggak jugalah. Banyak sekali sebetulnya APBN melalui penerimaan pajak itu masuk kepada kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Dia menyebut, APBN sudah banyak berperan dan bekerja keras selama pandemi Covid-19 berlangsung. Karena itu, sudah waktunya rezim pajak diperkuat sejak saat ini.

"Anda pakai listrik, elpiji, naik motor atau ojek, semuanya itu ada elemen subsidinya yang luar biasa cukup besar. Itu adalah uang pajak kita. Oleh karena itu, sebuah rezim pajak yang kuat adalah untuk jagain Indonesia sendiri, bukan untuk nyusahin rakyat," tutur Sri Mulyani.

Lebih lanjut dia mengatakan, penguatan ini diperlukan supaya tarif PPN di dalam negeri mendekati tarif PPN di negara-negara tetangga, bahkan Organization of Economic Co-operation and Development (OECD).

"Dari yang saya amati, rata-rata tarif PPN di luar negeri mencapai 15 persen. Jadi, tarif 11 persen ini, saya melihat masih ada space untuk kenaikan tarif PPN dalam negeri supaya setara (dengan negara lainnya), jadi kita naikkan 1 persen," katanya.

Namun, dia meyakinkan, adanya ruang tersebut tidak membuat pemerintah langsung mendorong kenaikan tarif yang tinggi. 

"Kenaikannya secara bertahap, dengan kenaikan sebesar 12 persen pada 2025. Kita paham sekarang fokus kita pemulihan ekonomi, namun fondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun," ujarnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut