Pemerintah Pastikan Tidak Semua Barang dan Jasa Dikenakan PPN 11 Persen
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meluruskan kabar mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia menegaskan bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenakan pajak tersebut.
Suahasil menyebut, terdapat beberapa barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN, seperti barang kebutuhan pokok hingga jasa pelayanan sosial.
“Saya ingin menyampaikan sekali lagi bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN,” ucap Suahasil pada Sosialisasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Palembang, Sumatera Selatan, dikutip Minggu (20/3/2022).
Dalam paparannya, Suahasil menjelaskan, fasilitas pembebasan PPN bertujuan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
Selain itu, pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.