Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Rumuskan Aturan Penempatan Dana Negara ke BPD dan Swasta

Selasa, 21 Juli 2020 - 19:05:00 WIB
Sri Mulyani Rumuskan Aturan Penempatan Dana Negara ke BPD dan Swasta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merumuskan aturan baru tentang penempatan dana pemerintah ke perbankan. Dalam aturan baru ini tak hanya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dilibatkan, Kemenkeu juga menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan, ada kemungkinan sejumlah bank swasta juga diakomodasi pemerintah. Langkah itu untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui skema invasi kredit ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Meski begitu, pemerintah harus menerima rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melibatkan bank swasta. "Ada dasarnya, bank umum yang eligible yang dianggap oleh OJK," ujar Sri Mulyani, usai melakukan rapat bersama dengan Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020). 

Mantan Direktur Pelaksana Bank dunia tersebut menyebut, aturan baru tersebut masih terus dievaluasi. Dalam aturan itu ada sejumlah mekanisme terkait skema pinjaman dan sistem penyaluran. "Sedang diselesaikan mengenai policynya sama mekanismenya, penjaminya melalui apa dan seperti apa," ujarnya. 

Sementara itu, akan ada dana pinjaman modal kerja bagi korporasi dengan pendapatan di atas Rp10 miliar. Namun begitu, Sri Mulyani belum menjabarkan secara detail terkait hal ini,

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut