Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Segera Terbitkan PMK Pendukung Aturan Super Deduction Tax

Selasa, 09 Juli 2019 - 16:31:00 WIB
Sri Mulyani Segera Terbitkan PMK Pendukung Aturan Super Deduction Tax
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan aturan super deduction tax. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 yang merupakan revisi atas PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut. Bahkan, dia memastikan aturan ini akan terbit dalam kurun waktu satu pekan.

"PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita Insyaallah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, PP ini merupakan jawaban bagi para pelaku usaha yang ingin aktif mendorong kualitas tenaga kerjanya. Dengan begitu, nantinya juga dapat mendorong daya saing perusahaan di kancah internasional.

"PP nya adalah merupakan jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha, agar mereka memiliki daya kompetisi," ujar dia.

Sebagai informasi, Jokowi akan memberikan insentif yang bervariasi kepada pelaku usaha dan industri yang berperan aktif mendorong vokasi dan program penelitian dan pengembangan (R&D).

Adapun kriteria industri yang mendapatkan fasilitas tersebut dari yang sebelumnya tidak memperoleh sebagai berikut:

1. Wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir. Kriterianya memiliki keterkaitan luas, memberikan nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi ekonomi nasional. Fasilitas: pembebasan atau pengurangan PPh Badan (pasal 29)

2. WP yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha industri padat karya. Fasilitas: pengurangan penghasilan neto 60 persen dari jumlah penanaman modal. (pasal 29A)

3. WP yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, magang, atau pembelajaran dalam rangka mendukung SDM. Fasilitas: pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk vokasi. (pasal 29B)

4. WP yang melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Fasilitas: pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk R&D. (pasal 29C)

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut