Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Serahkan Supres Perppu Tangani Corona ke DPR

Kamis, 02 April 2020 - 16:30:00 WIB
Sri Mulyani Serahkan Supres Perppu Tangani Corona ke DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi menyampaikan Surat Presiden (Supres) tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mewakili pemerintah dalam penyerahan Supres tersebut yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Sri Mulyani menuturkan, Perppu tersebut diajukan sebagai respons pemerintah atas kondisi terkini di Indonesia. Dia berpandangan perlu penerapan langkah-langkah luar biasa demi menjaga aspek kesehatan nasional, keselamatan masyarakat luas, sektor ekonomi, hingga menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah penyebaran Covid-19 saat ini.

LL

Perppu tersebut nantinya akan dijadikan sebagai landasan hukum untuk menerapkan langkah-langkah tersebut. “Langkah-langkah luar biasa perlu dilakukan karena kita menghadapi kondisi yang di luar kebiasaan,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Sri Mulyani menambahkan saat pemerintah sudah memprioritaskan anggaran untuk bidang kesehatan melalui realokasi dan re­-focusing. Selain itu pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70,1 triliun untuk mendukung berbagai lini di sektor kesehatan dalam menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif untuk sektor usaha nasional hingga masyarakat luas agar perekonomian mereka dapat tetap terjaga  di tengah penyebaran Covid-19.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengatakan Perppu tersebut akan memberikan kewenangan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah terjadinya krisis keuangan. Termasuk juga untuk Bank Indonesia (BI) agar dapat membantu likuiditas bagi bank sistemik maupun non-sistemik, serta bisa memberi Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana dalam situasi pasar yang tidak normal akibat penyebaran Covid-19.

“Kita juga masukan di Perppu ini bagaimana LPS untuk bisa menangani bank yang bermasalah dan OJK untuk melakukan relaksasi agar lembaga keuangan dapat dijaga kesehatannya. Harapan kami RUU ini dibahas dan disetujui oleh DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Sri Mulyani. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut