Sri Mulyani Tambah Anggaran Kemenkes untuk Tangani Virus Korona
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya penambahan anggaran guna kebutuhan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini guna menanggulangi dan menangani pasien virus korona jenis baru (COVID-19).
"Nanti kita teliti dan tentu kita akan dukung sepenuhnya," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Kemenkes sebesar Rp57,4 triliun. Hingga Selasa ini, pemerintah menyatakan dua warga negara Indonesia positif terjangkit virus korona di wilayah Indonesia. Kedua pasien korona tersebut kini diisolasi di RSPI Sulianti Saroso.
Sebelum menyetujui tambahan anggaran, Bendahara Negara menegaskan akan terlebih dahulu melihat program pengajuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. "Kita lihat dari Kemenkes. Programnya apa dan langkah yg diperlukan dan kebutuhan anggaran. Nanti Kemenkes akan membuat program dan kita akan lihat," katanya.
Menurut Sri Mulyani, dukungan anggaran tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona di Indonesia. Terlebih, saat ini sudah dua warga Indonesia yang positif teridentifikasi virus tersebut di wilayah Tanah Air.
"Karena yang penting sekarang kepercayaan masyarakat itu bahwa pemerintah melakukan langkah-langkah penanganan penyebaran virus ini agar tetap bisa terjaga sangat minimal sehingga tidak menimbulkan dampak luas," tutur dia.
Pemerintah telah menetapkan akan menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien virus korona merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang ditandatangan Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Editor: Ranto Rajagukguk