Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Terbit, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi bagi Tenaga Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Resmi Wajibkan Label Nutri Level demi Cegah Konsumsi Gula Berlebih

Rabu, 15 April 2026 - 09:41:00 WIB
Kemenkes Resmi Wajibkan Label Nutri Level demi Cegah Konsumsi Gula Berlebih
Ilustrasi minuman berpemanis. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar. Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji. Aturan diterbitkan pada Selasa (14/4/2026). 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih, sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

Sebagai ilustrasi, empat penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS ialah terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp2.32 triliun di tahun 2019. 

"Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Menkes dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut