Kemenkes Resmi Wajibkan Label Nutri Level demi Cegah Konsumsi Gula Berlebih
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar. Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji. Aturan diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih, sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Sebagai ilustrasi, empat penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS ialah terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp2.32 triliun di tahun 2019.
Kemenkes Tanggapi Kisruh Banner Film Aku Harus Mati yang Kontroversial
"Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Menkes dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).