Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Tegaskan Data Inflasi yang Dilaporkan Kepala Daerah Harus Akurat dan Kredibel

Jumat, 04 Oktober 2024 - 12:46:00 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Data Inflasi yang Dilaporkan Kepala Daerah Harus Akurat dan Kredibel
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa data inflasi yang dilaporkan kepala daerah harus akurat dan kredibel. (Foto: Instagram @smindrawati)
Advertisement . Scroll to see content

Karena itu, Amalia memastikan proses pengumpulan data itu dilakukan secara independen dan tidak ada intervensi dari pihak lain.

"Kami sampaikan BPS punya penjaminan kualitas, dalam setiap proses pengumpulan data seperti pelaksanaan survei sampai pengolahan data kami memiliki metode tertentu untuk pemilihan waktu, tempat, dan target responden dalam survei IHK," kata Amalia dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Amalia juga menekankan bahwa data-data yang disurvei BPS memiliki kualitas yang terjami dan dapat dibandingkan oleh yang dimiliki Kementerian/Lembaga (K/L) atau pemerintah daerah.

"Penyelenggaraan statistik ini kami lakukan dengan penjaminan dengan kualitas data. Jadi kalau ada pertanyaan pasar murah, operasi pasar murah langkah konkret sebagai pengendalian pasar di daerah, pembentukan harga di daerah ini kan sangat dipengaruhi mekanisme pasar saat ini banyak platform data K/L dan pemda, data BPS bisa dibandingkan satu sama lain," kata dia.

Terakhir, Amalia kembali menegaskan, hingga saat ini BPS masih tetap menjaga independensi dan tidak bisa dipengaruhi hal lain.

"Dan tentunya ini sekali lagi angka yang kami hasilkan, yang dihasilkan oleh BPS tentunya dapat dipertanggungjawabkan independensinya," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut