Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Barang Kiriman, Begini Rinciannya
Lalu, perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional; serta perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.
Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini, meliputi:
1. Pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi2. Pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi
3. Perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment
4. Perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman
5. Perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu
6. Perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN
7. Pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji
8. Pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional
9. Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman.
Editor: Aditya Pratama