Sri Mulyani Ungkap Kesepakatan Pajak Digital Negara G20 Terganjal Amerika Serikat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pajak digital negara-negara tergabung dalam G20. Ini karena Amerika Serikat (AS) belum setuju.
“Sebetulnya diharapkan Juli sudah ada kesepakatan, tapi AS lakukan langkah tidak menerima dulu maka perlu upaya tambahan,” ujarnya, dalam konferensi pers APBN dilansir Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani menuturkan, saat ini belum ada kesepakatan mengenai prinsip-prinsip pajak digital meskipun Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menemukan dua pilar pendekatan.
“OECD sudah sampaikan dua pilar sebagai approach dalam menentukan bagaimana international taxation di bidang digital disepakati,” katanya.
Dia menjelaskan pilar pertama berfokus pada pembagian hak pemajakan dengan analisis secara menyeluruh dan mendalam untuk menentukan alokasi laba dan nexus yang baru.
“Hak pemajakan dari korporasi yang beroperasi secara digital dan borderless. Jadi bagaimana membagi penerimaan pajak terutama untuk PPh atau pajak profit itu antar-negara berdasarkan mereka operasinya di berbagai negara,” ujarnya.
Pilar kedua adalah Global Anti Base Erosion Tax, yaitu ketentuan dalam menanggulangi permasalahan BEPS yang belum diatur dalam BEPS Action Plan.
Pilar ini memberikan hak pemajakan tambahan kepada suatu yurisdiksi atas penghasilan yang dipajaki lebih rendah dari tarif pajak efektif atau tidak dipajaki sama sekali oleh yurisdiksi lain.
“Karena ada praktik terutama di negara atau yurisdiksi yang selama ini bisa memberikan fasilitas perpajakan sangat ringan dan tidak bisa disaingi negara biasa yang harus hadapi banyak kebutuhan penerimaan negara,” katanya.
Sri Mulyani menyatakan negara-negara anggota G20 akan terus membahas mengenai kedua pilar tersebut karena dalam pandemi Covid-19 transformasi digital menjadi akseleratif.
“Karena itu pentingnya untuk persetujuan antar anggota G20 atau secara global terhadap international tax regime terutama terkait digital ekonomi jadi sangat penting,” ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani