Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Usul Kredit Perumahan Dijadikan Surat Berharga yang Bisa Diperjualbelikan

Rabu, 06 Juli 2022 - 19:08:00 WIB
Sri Mulyani Usul Kredit Perumahan Dijadikan Surat Berharga yang Bisa Diperjualbelikan
Menteri Keuangan Sri Muyani. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, konsep kredit perumahan dijadikan surat berharga yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder tengah diusung.

"Menurutmu, bagaimana jika kredit perumahan dijadikan surat berharga yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder?
Inilah konsep yang tengah dirumuskan dalam rangkaian acara menuju #G20Indonesia yang diselenggarakan oleh @ditjenkn Kemenkeu berkolaborasi dengan @ptsmfpersero pagi ini," ujar Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya @smindrawati, Rabu (6/7/2022).

Acara yang mengundang narasumber dari Japan Housing Finance Corporation (JHFC) dan Mongolia Mortgage Corporation (MNK) ini tak hanya bertujuan menciptakan pembiayaan yang lebih maju dan canggih untuk berbagai jenis aset, namun utamanya lebih ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, dalam memenuhi kebutuhan dasar terhadap tempat tinggal.

Sejalan dengan prioritas tersebut, sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun ini, APBN telah menyalurkan subsidi senilai Rp85,7 triliun atau setara 1.038.538 unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tahun 2022, pemerintah telah menargetkan pemberian subsidi untuk 200.000 unit rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut