Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 untuk Dapat Rp600.000
Advertisement . Scroll to see content

Subsidi Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Berjalan mulai September

Kamis, 06 Agustus 2020 - 22:45:00 WIB
Subsidi Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Berjalan mulai September
Menaker Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta mulai September 2020. (Foto: Sindonews) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta mulai September 2020. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, " ujar Ida di Jakarta, Selasa (6/8/2020)

Dia mengatakan subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," katanya.

Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali.  Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. "Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut