Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Cair Rp600.000, Ini Cara Cek dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Subsidi Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Berjalan mulai September

Kamis, 06 Agustus 2020 - 22:45:00 WIB
Subsidi Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Berjalan mulai September
Menaker Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta mulai September 2020. (Foto: Sindonews) 
Advertisement . Scroll to see content

Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pegawai swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut