Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luhut Sebut RI Temukan 'Harta Karun' di Papua, Modal Jadi Negara Maju
Advertisement . Scroll to see content

Susun Aturan Baru, Tenaga Kerja Asing Tidak Akan Dipersulit

Rabu, 14 Februari 2018 - 22:03:00 WIB
Susun Aturan Baru, Tenaga Kerja Asing Tidak Akan Dipersulit
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah tengah mengkaji aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014. Inti revisi aturan tersebut adalah untuk memberikan kemudahan bagi izin kerja TKA, terutama TKA ahli yang bekerja di Tanah Air.

Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan revisi tersebut hanya akan menyasar pada TKA dengan kriteria tertentu yang mana Indonesia masih kekurangan tenaga ahli seperti industri yang menggunakan teknologi tinggi.

"Apalagi di bidang teknologi-teknologi tinggi misalnya saintis-saintis yang hebat-hebat yang kita butuh. Kita yang butuh dia masa kita yang persulit dia. Jadi kalau kita butuh dia untuk lima tahun mengajar di sini ya biar aja lima tahun. Asal dia masih tetap dengan IPB, ITS, UI atau di mana," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Mantan Menteri Perindustrian itu yakin kemudahan izin kerja bagi TKA tidak akan menutup peluang bagi masyarakat lokal untuk mengakses lapangan pekerjaan karena saat ini Indonesia kekurangan tenaga ahli. Dia mencontohkan sekolah infrastruktur untuk pelayaran di Makassar yang mana hanya ada 10 pelatihnya asing.

Jika pelatihnya hanya sedikit bagaimana calon-calon infrastruktur pelayaran tersebut bisa terbentuk dengan baik.Kita kekurangan kok, untuk sekarang mendidik sedari bawah itu yang kita lakukan sekarang ini, karena kalau kita hanya berpikir seperti sekarang kita tidak akan cukup," tuturnya.

Dengan begitu, pemerintah akan memberikan kemudahan kepada TKA yang ahli tersebut meskipun perusahaan tersebut harus mengajukan jumlah kebutuhan TKA setiap tahunnya kepada pemerintah.

Selain itu, kata Luhut, revisi juga dilakukan terhadap kewajiban perusahaan untuk melaporkan penggunaan TKA, terutama ketika TKA tersebut sudah tidak dipekerjakan oleh perusahaan, sehingga pemerintah bisa mencabut izin kerjanya dan data TKA di Indonesia pun menjadi lebih akurat

"Jadi sekarang perusahaan ini yang kita suruh mengamankan bahwa kalau saya ternyata sebenarnya dari kontrak harus diberikan ke pemerintah lalu pemerintah bisa mencabut visa atau kitasnya (kartu izin tinggal terbatas)," ujarnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut