Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Miliarder Arab Saudi Turki Alalshikh Buka Suara Soal Isu Pembelian Klub Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Umrah dari Otoritas Arab Saudi: Jamaah Penerima Vaksin Sinovac dan Sinophram Wajib Booster

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:42:00 WIB
 Syarat Umrah dari Otoritas Arab Saudi: Jamaah Penerima Vaksin Sinovac dan Sinophram Wajib Booster
Ilustrasi suasana Ibadah Umrah di Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan atau syarat bagi jamaah yang ingin melakukan Ibadah Umrah. Aturan baru tersebut mensyaratkan calon jamaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster (vaksinasi ketiga atau tambahan).

"Hanya jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui Arab Saudi yang bisa melakukan umrah," bunyi pengumuman Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, seperti dikutip dari Arabnews, Senin (11/10/2021).

Adapun jenis vaksin yang saat ini disetujui Kerajaan Saudi ada empat yaitu, Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Sedangkan untuk vaksin jenis Sinopharm atau Sinovac, Kementerian Kesehatan Arab Saudi membuka kemungkinan bagi calon jamaah Umrah yang telah disuntik vaksinasi ketiga atau booster, dari jenis vaksin yang disetujui atau digunakan Kerajaan Arab Saudi.

Kondisi yang sama berlaku juga bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut