JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan atau syarat bagi jamaah yang ingin melakukan Ibadah Umrah. Aturan baru tersebut mensyaratkan calon jamaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster (vaksinasi ketiga atau tambahan).
"Hanya jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui Arab Saudi yang bisa melakukan umrah," bunyi pengumuman Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, seperti dikutip dari Arabnews, Senin (11/10/2021).

Proyek Tol Bogor-Serpong via Parung Rampung 2028, Gelontorkan Anggaran Rp12,3 Trliun
Adapun jenis vaksin yang saat ini disetujui Kerajaan Saudi ada empat yaitu, Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Sedangkan untuk vaksin jenis Sinopharm atau Sinovac, Kementerian Kesehatan Arab Saudi membuka kemungkinan bagi calon jamaah Umrah yang telah disuntik vaksinasi ketiga atau booster, dari jenis vaksin yang disetujui atau digunakan Kerajaan Arab Saudi.
Kondisi yang sama berlaku juga bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku