Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Epy Kusnandar Ingin Sekali Umrah sebelum Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Umrah dari Otoritas Arab Saudi: Jamaah Penerima Vaksin Sinovac dan Sinophram Wajib Booster

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:42:00 WIB
 Syarat Umrah dari Otoritas Arab Saudi: Jamaah Penerima Vaksin Sinovac dan Sinophram Wajib Booster
Ilustrasi suasana Ibadah Umrah di Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dinilai perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kini memberikan izin untuk jemaah Indonesia melaksanakan Ibadah Umrah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof dr Abdul Kadir memastikan akan menyediakan vaksin booster atau dosis ketiga bagi jemaah haji atau jemaah umrah RI yang akan berangkat ke Arab Saudi.

Hal itu merespon syarat bagi jemaah umrah dari luar Arab Saudi yang telah divaksin Sinovac atau Sinopharm agar mengambil satu dosis booster dari salah satu vaksin yang disetujui Arab Saudi, seperti Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson dan Moderna.

"Jadi tentunya bagi mereka-mereka yang calon jemaah haji atau jemaah umrah ini akan mendapat perlakuan khusus, mendapat perlakuan yang beda dengan masyarakat umum," kata Prof Abdul Kadir dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

"Karena persyaratan yang disyaratkan Saudi Arabia, misalnya, harus tiga kali suntikan, satu kali booster, maka tentunya itu akan kita penuhi sebelum pemberangkatan," ujar Abduk Kadir. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut