Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Setujui Pengalihan 37 Penerima Beasiswa Pemda Papua ke LPDP
Advertisement . Scroll to see content

Tagih Veronica Koman Rp773 Juta, Ini Penjelasan LPDP

Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:55:00 WIB
Tagih Veronica Koman Rp773 Juta, Ini Penjelasan LPDP
Penerima beasiswa LPDP, Veronica Koman Liu. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan meminta Veronica Koman Liu (VKL) mengembalikan dana sekitar Rp773 juta. Dana itu merupakan akumumlasi biaya yang dikeluarkan negara atas beasiswa VKL.

Juru Bicara LPDP mengatakan, setiap penerima beasiswa telah menyepakati kontrak di antaranya kewajiban untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia usai menuntaskan studi. Apabila alumni tidak kembali, maka ada kewajiban pengembalian dana beasiswa.

Surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia diberikan saat mendaftar. Jika ada yang tidak memenuhi kontrak, LPDP akan mengenakan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pengembalian dana studi.

"Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau (VKL), yang tidak kembali ke Indonesia," ujarnya, Kamis (13/8/2020).

VKL, katanya, sempat kembali ke Indonesia pada 2018 untuk mendampingi aksi mahasiswa Papua di Surabaya. Namun, dia kembali lagi ke Australia. Saat itu, VKL belum lulus sehingga kepulangannya bukan sebagai alumni.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut