Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Setujui Pengalihan 37 Penerima Beasiswa Pemda Papua ke LPDP
Advertisement . Scroll to see content

Tagih Veronica Koman Rp773 Juta, Ini Penjelasan LPDP

Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:55:00 WIB
Tagih Veronica Koman Rp773 Juta, Ini Penjelasan LPDP
Penerima beasiswa LPDP, Veronica Koman Liu. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan meminta Veronica Koman Liu (VKL) mengembalikan dana sekitar Rp773 juta. Dana itu merupakan akumumlasi biaya yang dikeluarkan negara atas beasiswa VKL.

Juru Bicara LPDP mengatakan, setiap penerima beasiswa telah menyepakati kontrak di antaranya kewajiban untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia usai menuntaskan studi. Apabila alumni tidak kembali, maka ada kewajiban pengembalian dana beasiswa.

Surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia diberikan saat mendaftar. Jika ada yang tidak memenuhi kontrak, LPDP akan mengenakan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pengembalian dana studi.

"Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau (VKL), yang tidak kembali ke Indonesia," ujarnya, Kamis (13/8/2020).

VKL, katanya, sempat kembali ke Indonesia pada 2018 untuk mendampingi aksi mahasiswa Papua di Surabaya. Namun, dia kembali lagi ke Australia. Saat itu, VKL belum lulus sehingga kepulangannya bukan sebagai alumni.

Perempuan tersebut baru lulus pada Juli 2019 dan melaporkan kelulusan pada sistem LPDP pada 23 September 2019. Usai menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajibannya untuk kembali dan berkarya di Tanah Air.

Pada 22 November 2019, LPDP meminta VKL mengembalikan dana beasiswa Rp773.876.918. Pada 15 Februari 2020, VKL sepakat membayar dengan mencicil selama 12 kali. Cicilan pertama dibayar pada April sebesar Rp64,5 juta.

"Cicilan selanjutnya belum dibayar hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan," ucap Juru Bicara LPDP.

LPDP mengimbau kepada para alumni untuk kembali dan berkontribusi di indonesia. Kewajiban tersebut tertuang dalam kontrak, sehingga tak ada muatan politik apa pun dalam penagihan kepada VKL.

Per Agustus 2020, 24.926 telah menjadi penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya sudah berstatus alumni. Dari data tersebut, ditemukan ada 115 alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian 60 kasus telah diberikan surat peringatan.

"Sebanyak 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara empat kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL," katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut