Tak Ada Penyekatan Saat Libur Natal Tahun Baru, Menhub Minta Kerja Sama Semua Sektor
Menhub menjelaskan, sebagaimana harapan dari Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah, maka perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan prokes, agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 pascalibut Natal dan Tahum Baru.
Secara umum, lanjutnya, kebijakan pengetatan prokes di masa libur Natal dan tahun Baru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.
Saat ini, Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Nataru. Koordinasi yang dilakukan, melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya.
“Yang pasti, kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” tutur Budi Karya.
Dia memaparkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial, karena selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.
Sejumlah upaya lainnya yang disiapkan Kemenhub dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur Nataru, diantaranya yaitu: melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, pengecekan kesehatan para awak transportasi, membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, dan menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Editor: Jeanny Aipassa