Tak Bisa Larang Masyarakat Mudik, Menhub: Bukan Kewenangan Kemenhub
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan melarang masyarakat untuk pergi mudik Lebaran tahun ini. Hal ini tetap berlaku meski pandemi Covid-19 belum berakhir sepenuhnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tidak bisa melarang masyarakat untuk mudik. Sebab, hal tersebut bukan menjadi kewenangan dari Kemenhub.
"Berkaitan dengan upaya mudik, saya tegaskan boleh tidaknya mudik atau larang atau tidak melarang kami berpikir bukan kewenangan Kementerian Perhubungan," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021).
Namun, dia akan melakukan diskusi dengan beberapa pihak yang kompeten dan memiliki wewenang. Seperti misalnya adalah Satuan Tugas (Satgas) Nasional Covid-19 yang memiliki kewenangan untuk memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan pencegahan virus.
Pemerintah Masih Kaji Kebijakan Mudik Lebaran 2021
"Tetapi kami berdiskusi dengan Kementerian Lembaga dan pihak berkompeten karena Satgas akan memberikan arahan," ucapnya.
Menurut Menhub, akan ada mekanisme khusus yang nanti dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 soal penyelenggaraan mudik Lebaran tahun 2021. Namun, dia tidak menyebutkan mekanisme seperti apa yang dimaksud.
"Kami butuh dukungan, informasi tentang itu akan dikoordinasikan boleh atau tidak dan bagaimana mekanisme akan dikoordinasikan dengan Satgas," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk