Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkop UKM Groundbreaking 2 Pabrik Minyak Makan Merah di Kalimantan Barat
Advertisement . Scroll to see content

Tak Dipungut Biaya, Begini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:02:00 WIB
Tak Dipungut Biaya, Begini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta
Pemerintah membuka kesempatan pelaku UMKM untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membuka kesempatan pelaku UMKM untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif. Nilai bantuan cuma-cuma tersebut mencapai Rp2,4 juta.

Setelah menuntaskan tahap I pada September, bantuan untuk tahap II baru ditutup per 25 November. Rencananya, dan pencairan berlangsung hingga Desember 2020.

Untuk mendapatkan BLT Rp2,4 juta itu, pelaku UMKM harus ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Calon penerima akan diusulkan oleh dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, maupun lembaga lainnya. Dalam hal ini tidak ada pungutan biaya apapun.

“Pelaku usaha bisa hubungi atau datangi dinas yang menangani Koperasi dan UMKM, untuk diusulkan menjadi calon penerima. Perlu diingat, bantuan ini merupakan dana hibah, bukan kredit pinjaman, jadi tidak dikenakan biaya apapun," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Mengutip laman resmi depkop.go.id, adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk dapat diusulkan sebagai calon penerima Banpres Produktif yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat memperoleh Banpres Produktif jika diusulkan oleh lembaga berikut:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Selanjutnya, calon penerima Banpres Produktif harus melengkapi data usulan kepada lembaga pengusul, dengan memenuhi persyaratan berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

Nantinya, untuk mengetahui apakah pelaku UMKM telah menerima Banpres Produktif, maka akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut